Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Melawi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hiburan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah semua jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35%, namun untuk jenis hiburan tertentu seperti pagelaran busana, diskotik, dan spa, tarifnya sebesar 75%. Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Besarnya pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. Pembayaran pajak dilakukan pada kas umum daerah.
- Sanksi Administrasi: Diatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.