Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan status desa menjadi kelurahan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui perubahan status desa menjadi kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Syarat Perubahan Status:** Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan atas prakarsa pemerintah desa bersama BPD, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat yang disetujui minimal 2/3 penduduk yang memiliki hak pilih. Syarat lainnya meliputi luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 kepala keluarga, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi yang beragam, serta kondisi sosial budaya masyarakat yang mengalami perubahan nilai agraris ke jasa dan industri.
2. **Mekanisme Perubahan Status:** Proses pengajuan dan penetapan perubahan status desa menjadi kelurahan melibatkan usulan dari masyarakat kepada BPD dan kepala desa, pembahasan dalam rapat BPD, pengajuan usul oleh kepala desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD bersama Bupati, dan penetapan oleh Bupati.
3. **Pengalihan Kekayaan Desa:** Kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan Pemerintah Daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui APBD.
4. **Pengalihan Administrasi Pemerintahan:** Lurah dan perangkat kelurahan diisi dari pegawai negeri sipil. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. **Pengaturan Sarana dan Prasarana:** Sarana dan prasarana menjadi milik Daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat.