Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Desa Wisata bertujuan untuk mengembangkan potensi desa melalui pariwisata, meningkatkan perekonomian masyarakat desa, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengembangkan potensi desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Penilaian Desa Wisata: Setiap desa dan kelurahan wajib ikut serta dalam penilaian Desa Wisata yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Bupati menetapkan hasil penilaian dengan Keputusan Bupati.
Pembentukan Tim Penilai: Bupati membentuk Tim Penilai Desa Wisata yang terdiri dari perangkat daerah terkait, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Tugas Tim Penilai: Memberikan pertimbangan dan arahan pengelolaan Desa Wisata, menilai usulan penetapan Desa Wisata, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Penetapan Desa Wisata: Bupati berwenang menetapkan Desa Wisata berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Pengembangan Desa Wisata: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa wajib melaksanakan pengembangan Desa Wisata. Pemerintah Daerah melaksanakannya melalui pengembangan fasilitasi dan Daya Tarik Wisata, sementara Pemerintah Desa mengaturnya dengan Peraturan Desa.
Pengelola Desa Wisata: Pemerintah Desa dan Kelurahan membentuk Pengelola Desa Wisata. Pengelola objek Wisata di Desa berasal dari kelompok darma wisata (Pokdarwis), badan usaha milik desa, dan/atau badan usaha milik desa bersama. Pengelola objek wisata di Kelurahan dapat berasal dari kelompok darma wisata (Pokdarwis), badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, dan/atau pemerintah daerah.
Pendampingan: Pemerintah Daerah melaksanakan pendampingan dalam pengembangan Desa Wisata melalui berbagai bentuk kegiatan seperti pelatihan, bimbingan teknis, dan pemberdayaan masyarakat.
Pencanangan: Desa dan Kelurahan yang dinyatakan sebagai Desa Wisata dilakukan Pencanangan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Promosi Desa Wisata: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan promosi Desa Wisata.
Forum Komunikasi Desa Wisata: Pemerintah Daerah membentuk forum komunikasi Desa Wisata dan kelompok sadar wisata.
Kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa: Menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan Wisatawan, memelihara aset daerah, mengawasi kegiatan Desa Wisata, membangun sarana dan prasarana, serta memberikan kemudahan regulasi.
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mengembangkan dan mempromosikan Desa Wisata.
Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Desa Wisata dan calon Desa Wisata.
Kemitraan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dapat melakukan kemitraan dalam bentuk fasilitasi sarana dan prasarana serta pemberian pelatihan keterampilan.
Pengawasan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Desa Wisata.
Pendanaan: Pendanaan pelaksanaan Desa Wisata bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dana desa, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.