For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi

Also known as: Permen Ristekdikti 40/2017 · Permen Ristekdikti No. 40 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2017Publication Date:29 Mei 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStandar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date02 Juni 2017
Publication Date29 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi (SPM UNJA) bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi di Universitas Jambi. SPM UNJA disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016. SPM UNJA berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh unit organisasi di lingkungan UNJA. Ruang lingkup SPM UNJA meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi. Setiap pimpinan unit organisasi di UNJA bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA sesuai dengan kewenangannya. SPM UNJA wajib dievaluasi setidaknya sekali dalam setahun oleh Rektor UNJA, dan hasil evaluasi digunakan untuk penyempurnaan SPM UNJA. Sistem Informasi SPM diselenggarakan untuk menunjang pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA.

(-)

(-)