on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Also known as: Peraturan Kejaksaan 4/2023 · Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2023 · Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 menetapkan dokumen perencanaan pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Rencana Strategis ini menjadi pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyusun penjabaran rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing satuan kerja. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024.
Visi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 adalah: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA YANG ANDAL, PROFESIONAL, INOVATIF, DAN BERINTEGRITAS DALAM PELAYANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN: "INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG".
Misi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 adalah:
Tujuan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 adalah: