on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 7/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 15 Tahun 2006) sudah tidak sesuai.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun. Pengisian jabatan Perangkat Desa dilakukan melalui ujian penyaringan, kecuali Sekretaris Desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya. Pengisian Kadus juga melalui ujian penyaringan.
Persyaratan Calon Perangkat Desa:
Proses Pengisian Perangkat Desa:
Rotasi Jabatan:
Kepala Desa dapat melakukan rotasi jabatan Perangkat Desa dengan membentuk Panitia Seleksi. Penilaian kinerja menjadi pertimbangan utama dalam rotasi.
Larangan bagi Perangkat Desa: