Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Konservasi Sumber Daya Air bertujuan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air secara berkelanjutan. Sasaran konservasi meliputi keselarasan antara manusia dan lingkungan, pengendalian pemanfaatan sumber daya air untuk generasi kini dan mendatang, serta pengarahan kebijakan pemanfaatan konservasi sumber daya air.
Kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya air dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian sumber daya air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, pemanfaatan air, dan pengendalian pencemaran air. Pengelolaan ini harus mengacu pada pola pengelolaan konservasi yang ditetapkan di setiap wilayah dan menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang.
Pengelolaan konservasi sumber daya air dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat dengan tanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan memantau konservasi, mengendalikan dampak sosial, mengembangkan perlindungan lingkungan, mengendalikan kerusakan kualitas lingkungan, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi. Perencanaan pengelolaan konservasi sumber daya air disusun sebagai pedoman pelaksanaan konservasi dan pengendalian daya rusak air, berdasarkan asas pengelolaan sumber daya air dan pola pengelolaan sumber daya air.