Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo (Perumda Percada) sebagai badan usaha milik daerah yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo. Tujuan pendirian Perumda Percada adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa percetakan dan penerbitan, serta memperoleh laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Perumda Percada bergerak di bidang usaha percetakan, penerbitan, dan bidang lain yang mendukung usaha tersebut.
Modal dasar Perumda Percada ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang disetor secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja Perumda Percada.
Organ Perumda Percada terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan, termasuk dalam perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Percada untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, dana pensiun, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pelaporan, penggunaan laba, unit usaha, kepailitan, pembubaran, pembinaan, pengawasan, evaluasi, penilaian tingkat kesehatan, dan restrukturisasi Perumda Percada.