For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 152)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo (Perumda Percada) sebagai badan usaha milik daerah yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo. Tujuan pendirian Perumda Percada adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa percetakan dan penerbitan, serta memperoleh laba sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Perumda Percada bergerak di bidang usaha percetakan, penerbitan, dan bidang lain yang mendukung usaha tersebut. Modal dasar Perumda Percada ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang disetor secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja Perumda Percada. Organ Perumda Percada terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan, termasuk dalam perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Percada untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, dana pensiun, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pelaporan, penggunaan laba, unit usaha, kepailitan, pembubaran, pembinaan, pengawasan, evaluasi, penilaian tingkat kesehatan, dan restrukturisasi Perumda Percada.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan PD Percada beralih kepada Perumda Percada. 2. Dewan Pengawas dan direksi PD Percada tetap melaksanakan tugas sampai masa jabatannya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.