For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2019Publication Date:1 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date01 Agustus 2019
Publication Date01 Agustus 2019
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian terhadap Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016, yang mempengaruhi tugas dan fungsi SKPD teknis yang menangani pelayanan tempat khusus parkir di lokasi pasar daerah dan di luar lokasi pasar daerah. Selain itu, tarif retribusi telah disesuaikan melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Retribusi Tempat Khusus Parkir, Wajib Retribusi, dan Pelayanan tempat khusus parkir. Pengelolaan dan pengawasan tempat khusus parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengelolaan di lingkungan Pasar Daerah dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan atau SKPD yang membidangi pengelolaan pasar daerah, sedangkan di SKPD yang menerapkan pengelolaan keuangan dengan pola Badan Layanan Umum Daerah menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan. Untuk lokasi di luar pasar daerah, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan atau SKPD yang membidangi transportasi.

Struktur tarif retribusi juga diubah, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan di pelataran parkir dan gedung parkir. Terdapat tarif khusus untuk parkir menginap dan parkir berlangganan. Instansi pemungut retribusi adalah Dinas Perdagangan atau SKPD yang membidangi pengelolaan pasar daerah untuk lokasi pasar, dan Dinas Perhubungan atau SKPD yang membidangi transportasi untuk lokasi di luar pasar. Pasal 36 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)