For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Garut 7/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Garut. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi penyediaan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya Daerah, rekreasi, serta melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, termasuk penetapan norma, standar, dan pedoman, pembinaan teknis, penetapan kebijakan pelestarian koleksi Daerah, pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam, koordinasi pelestarian, penetapan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan, penilaian angka kredit pustakawan, pemberian akreditasi perpustakaan, sertifikasi pustakawan, dan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional pustakawan. Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum Daerah berdasarkan kekhasan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perpustakaan (Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, masyarakat, keluarga, pribadi), standar penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan (koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan), pelestarian naskah kuno, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus, akreditasi dan sertifikasi perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, kelembagaan (organisasi profesi pustakawan, forum perpustakaan, organisasi pemustaka), kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, kewajiban penyelenggara perpustakaan, keadaan darurat, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan kabupaten yang melanggar ketentuan Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan. 2. Sekolah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 62 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.