Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, termasuk tata cara penghitungan retribusi, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas daerah, dan memperkuat otonomi daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan.