For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Kertaraharja

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 15/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Kertaraharja
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date09 Desember 2016
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR Kertaraharja) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR Kertaraharja) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR Kertaraharja) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR Kertaraharja) di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Kertaraharja (PT. BPR Kertaraharja).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian pedesaan, mengembangkan potensi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, menjadikan PT. BPR Kertaraharja profesional dan mandiri, mengembangkan usaha perbankan, memperkuat struktur permodalan, mendistribusikan potensi ekonomi daerah, memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, dan meningkatkan daya saing dengan lembaga keuangan lain. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Tahun 2016.
  • Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang kas yang dianggarkan dalam APBD.
  • Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp.29.219.061.415,00.
  • Pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 untuk pembelian gedung dan sarana prasarana BPR Cicalengka, rehab total gedung BPR Cikalong Wetan, dan pembangunan serta pembelian sarana prasarana BPR Ciparay.
  • Penanaman modal pada PT. BPR Kertaraharja bersifat permanen.
  • Penyertaan modal diberikan sebagai modal kerja.
  • Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. BPR Kertaraharja.
  • PT. BPR Kertaraharja berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.
  • Laporan pelaksanaan penyertaan modal dilaporkan secara periodik kepada Bupati dan DPRD.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PT. BPR Kertaraharja.

(-)

1. Bilamana PT. BPR Kertaraharja tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.