For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PMK 51/PMK.02/2020 · PMK No. 51/PMK.02/2020

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2020Publication Date:19 Mei 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Mei 2020
Publication Date19 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif nol Rupiah atas layanan biaya beban paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan keringanan biaya kepada warga negara Indonesia yang mengalami kerugian akibat bencana alam atau keadaan darurat lainnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif nol Rupiah untuk biaya beban paspor hilang atau rusak dalam keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya. Warga negara yang mengalami keadaan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan melampirkan surat keterangan dari otoritas yang berwenang. Pejabat imigrasi akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)