For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 13/2012 · Perda Kabupaten Gowa No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tempat khusus parkir.

Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas parkir. Tarif retribusi ditetapkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp. 2.000,- dan kendaraan roda dua sebesar Rp. 1.000,-. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wilayah pemungutan retribusi adalah di Kabupaten Gowa. Masa retribusi adalah 1 (satu) hari. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan tempat khusus parkir.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi dan/atau sanksinya berdasarkan pertimbangan tertentu.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.