on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 6/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk membiayai pembangunan Pasar Legi Parakan. Pinjaman ini bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan jumlah sebesar Rp 90.172.435.000,00 dan jangka waktu 5 tahun termasuk masa tenggang pembayaran pokok selama 16 bulan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pinjaman daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka pembangunan Pasar Legi Parakan, yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Temanggung.
Ketentuan Substansial: