For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan Dan Pangkat Hakim

Also known as: PP 41/2002 · PP No. 41 Tahun 2002 · PP Nomor 41 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2002Publication Date:9 Juli 2002
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKenaikan Jabatan Dan Pangkat Hakim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 2002
Publication Date09 Juli 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 ini bertujuan untuk mengatur kenaikan jabatan dan pangkat Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pembinaan karir Hakim yang lebih baik dan mencegah intervensi dari pihak lain dalam pelaksanaan tugas Hakim. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait kenaikan jabatan dan pangkat Hakim, serta menetapkan syarat-syarat kenaikan pangkat seperti prestasi kerja, masa kerja, dan pendidikan. Hakim yang berprestasi atau memiliki penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dapat memperoleh kenaikan pangkat lebih cepat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian bagi Hakim yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun.

(-)

(-)