For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 20/2007 · Keppres No. 20 Tahun 2007 · Keppres Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:21 September 2007Publication Date:21 September 2007
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 2007
Publication Date21 September 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden menghadiri acara internasional di New York, Amerika Serikat. Keputusan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama periode kunjungan kerja tersebut, yaitu dari tanggal 22 hingga 27 September 2007, atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)