on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Also known as: Perda Kota Magelang 9/2019 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, memelihara lingkungan sosial yang sehat, dan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ketentuan Substansial:
Walikota melaksanakan P4GN melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pemberantasan, rehabilitasi, serta penelitian dan pengembangan. Pencegahan meliputi kampanye publik, pengembangan pendidikan anti-narkotika, antisipasi dini, dan deteksi dini. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui pelatihan kader pemuda anti-narkotika, pengembangan potensi masyarakat di kawasan rawan narkotika, dan deteksi dini penyalahgunaan di lingkungan masyarakat. Pemerintah daerah juga berperan dalam pemberantasan narkotika melalui penguatan pengawasan dan operasi P4GN, serta memberikan fasilitasi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam penyusunan rencana aksi daerah P4GN, dibentuk tim terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pendanaan P4GN dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.