For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kota Magelang 9/2019 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 November 2019Publication Date:29 November 2019
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date29 November 2019
Publication Date29 November 2019
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, memelihara lingkungan sosial yang sehat, dan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Ketentuan Substansial:

Walikota melaksanakan P4GN melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pemberantasan, rehabilitasi, serta penelitian dan pengembangan. Pencegahan meliputi kampanye publik, pengembangan pendidikan anti-narkotika, antisipasi dini, dan deteksi dini. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui pelatihan kader pemuda anti-narkotika, pengembangan potensi masyarakat di kawasan rawan narkotika, dan deteksi dini penyalahgunaan di lingkungan masyarakat. Pemerintah daerah juga berperan dalam pemberantasan narkotika melalui penguatan pengawasan dan operasi P4GN, serta memberikan fasilitasi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam penyusunan rencana aksi daerah P4GN, dibentuk tim terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pendanaan P4GN dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Organisasi masyarakat dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha.