Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori bertujuan untuk melakukan pengaturan dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur penataan Nagori yang meliputi pembentukan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Nagori. Kewenangan Nagori mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Nagori. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori dilaksanakan oleh Pemerintah Nagori yang terdiri dari Pangulu dan Tungkat Nagori. Peraturan ini juga mengatur pemilihan Pangulu secara serentak, pemilihan Pangulu Antar waktu melalui Musyawarah Nagori, pengangkatan dan pelantikan Pangulu, pemberhentian Pangulu, Tungkat Nagori, Maujana Nagori, Keuangan Nagori dan Aset Nagori, Badan Usaha Milik Nagori, Kerja Sama Nagori, Pembinaan dan Pengawasan.