For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Utara 3/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 3 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentLhoksukon

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan permodalan, kinerja, daya saing, memperluas wilayah dan produk, meningkatkan keuntungan, memberdayakan sumber daya daerah, mengembangkan perekonomian daerah, mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, dan mempercepat pengambilalihan aset daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan bentuk hukum dari PD menjadi Perseroda.
  • Peralihan aset PD menjadi milik Perseroda.
  • Penetapan modal dasar Perseroda sebesar Rp. 100.000.000.000,00.
  • Pengaturan mengenai saham, tata kelola perusahaan, organ perseroan (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris), dan kepegawaian.
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Bupati.
  • Penyusunan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran.
  • Pelaporan kinerja dan keuangan.
  • Penetapan dan penggunaan laba bersih.
  • Pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pembubaran, dan likuidasi Perseroda.

1. Dengan perubahan bentuk hukum PDBU menjadi PT. Bina Usaha (Perseroda), Direksi dan Dewan Pengawas serta Karyawan PDBU masih tetap dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Bina Usaha (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. 2. Tindakan hukum Direksi PDBU dalam pendirian PT. Bina Usaha (Perseroda) sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT. Bina Usaha (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 3. Hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha PDBU termasuk perizinan yang dimilikinya beralih kepada PT. Bina Usaha (Perseroda). 4. Kerja sama dengan pihak ketiga dan semua bentuk kerjasama yang telah diselenggarakan sebelum diundangkannya Qanun ini, dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan oleh PT. Bina Usaha (Perseroda) berdasarkan Qanun ini dan kesepakatan para pihak. 5. Direksi PDBU dapat menjadi Direksi PT. Bina Usaha (Perseroda) untuk pertama kalinya setelah berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sesuai periodesasi masa jabatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. 6. Dewan Pengawas PDBU dapat menjadi Dewan Komisaris PT. Bina Usaha (Perseroda) untuk pertama kalinya setelah berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan sesuai periodesasi masa jabatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. 7. Penetapan besarnya modal dasar PT. Bina Usaha (Perseroda) serta modal yang akan ditempatkan dan disetor penuh dilakukan setelah seluruh harta kekayaan PDBU yang akan dialihkan dicatat dalam Laporan Keuangan Penutup berdasarkan dari akuntan publik independen yang disetujui oleh Bupati dan hasilnya dilaporkan ke DPRK sebagai penyertaan modal dasar PT. Bina Usaha (Perseroda). 8. PT. Bina Usaha (Perseroda) wajib melakukan penilaian kembali seluruh harta kekayaan untuk menetapkan nilai wajar terhadap harta kekayaan yang dimiliki pada saat penyusunan neraca awal. 9. Penilaian kembali dilakukan atas aktiva selain aktiva tetap yang diserahkan oleh Pemerintah Aceh Utara sebagai tambahan penyertaan modal. 10. Perubahan bentuk hukum dari PDBU menjadi PT. Bina Usaha (Perseroda) harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

(-)