on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Also known as: Perda Kota Pontianak 12/2021 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kota Pontianak dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengoordinasikan berbagai lembaga terkait. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan kerjasama, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat.
Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berperan serta dalam pengawasan. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan pewadahan sampah terpilah, dan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang.
Kebijakan dan Strategi: Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang memuat prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Strategi meliputi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan fokus pada peningkatan kinerja di bidang pengurangan dan penanganan sampah.
Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang, pengelola kawasan, dan Pemerintah Daerah. Pengangkutan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan lembaga pengelola sampah. Pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan energi. Pemrosesan akhir sampah dilakukan di TPA dengan metode yang ramah lingkungan.
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sampah.