For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Also known as: Perda Kota Pontianak 12/2021 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:20 September 2021Publication Date:20 September 2021
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date20 September 2021
Publication Date20 September 2021
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kota Pontianak dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengoordinasikan berbagai lembaga terkait. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan kerjasama, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat.

Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berperan serta dalam pengawasan. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan pewadahan sampah terpilah, dan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang.

Kebijakan dan Strategi: Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang memuat prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Strategi meliputi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan fokus pada peningkatan kinerja di bidang pengurangan dan penanganan sampah.

Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang, pengelola kawasan, dan Pemerintah Daerah. Pengangkutan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan lembaga pengelola sampah. Pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan energi. Pemrosesan akhir sampah dilakukan di TPA dengan metode yang ramah lingkungan.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 39 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin, penutupan usaha/kegiatan, paksaan pemerintah, dan/atau uang paksa. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3) dan (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), (4), dan (5), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 39 huruf a-f dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp. 500.000,- dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan sementara KTP atau identitas lainnya. 4. Pelanggar juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-