For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 159/Kpts/KB.010/2/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 159/Kpts/KB.010/2/2018 Tahun 2018 tentang Pelepasan Varietas Rejeb Parang 3 Sebagai Varietas Unggul Tanaman Tembakau

Also known as: Kepmentan 159/Kpts/KB.010/2/2018 · Kepmentan No. 159/Kpts/KB.010/2/2018

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2018Publication Date:26 Februari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemePelepasan Varietas Rejeb Parang 3 Sebagai Varietas Unggul Tanaman Tembakau
LocationKementerian Pertanian
Effective Date26 Februari 2018
Publication Date26 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan pelepasan varietas Rejeb Parang 3 sebagai varietas unggul tanaman tembakau. Varietas ini memiliki potensi hasil rajangan kering antara 0,35 hingga 1,13 ton per hektar, dengan nilai indek mutu antara 49,97 hingga 74,58, nilai indek tanaman antara 21,01 hingga 90,13, dan kadar nikotin antara 2,93 hingga 5,20%. Varietas ini juga moderat tahan terhadap penyakit layu bakteri Ralstonia solanacearum.

Deskripsi varietas Rejeb Parang 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, meliputi asal-usul, metode pemuliaan, karakteristik tanaman (habitus, tinggi, warna batang, jumlah daun, dll.), umur berbunga dan panen, potensi hasil, indek mutu dan tanaman, kadar nikotin dan gula, serta ketahanan terhadap penyakit. Pengusul varietas berkewajiban menyediakan benih dasar sebagai benih sumber untuk perbanyakan benih selanjutnya.

(-)

(-)