For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 18/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 April 2014Publication Date:31 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date10 April 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman, Lokasi Pemukiman Baru dan Tempat Lain yang Serupa untuk Umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat || Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Tahun 1997 Nomor 8 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor );

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Prasarana Perlengkapan Jalan di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, menentukan peningkatan/perbaikan yang diperlukan, menyelaraskan kebijakan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, serta menjadi alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.

Pemrakarsa kegiatan wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin dan menyusun dokumen hasil Andalalin yang memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemrakarsa, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati melalui unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendapatkan persetujuan.

Peraturan ini juga mengatur tentang prasarana perlengkapan jalan, meliputi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali pemakai jalan, alat pengaman pemakai jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Lokasi pemasangan/peletakan prasarana perlengkapan jalan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, dan kapasitas jalan.

Setiap Pemrakarsa kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dan sedang melaksanakan pembangunan, apabila terjadi perubahan site plan dan perubahan fungsi, pengembang atau pembangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur tersebut harus membuat dan mendapatkan persetujuan dokumen Andalalin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pemrakarsa kegiatan yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.