For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang

Also known as: UU 19/1982 · UU No. 19 Tahun 1982 · UU Nomor 19 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 1982Publication Date:20 Agustus 1982
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 1982
Publication Date20 Agustus 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Hal ini dilakukan untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pembentukan pengadilan tinggi baru ini juga bertujuan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dengan mengalihkan sebagian tugasnya. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara meliputi seluruh pengadilan negeri di Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, sementara wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dikurangi dengan wilayah tersebut.

1. Perkara-perkara dari pengadilan negeri di Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tetap akan diproses oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang hingga Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diresmikan.

(-)