For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 13/2020 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Kabupaten Batu Bara untuk membiayai kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur Kantor Bupati Batu Bara dan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Periode 2023-2028.

Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 52.000.000.000,00 untuk pembangunan infrastruktur Kantor Bupati dan Rp. 31.840.000.000,00 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan rincian alokasi tahunan. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, atau penerimaan lain yang dibatasi penggunaannya.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah jika belum digunakan. Pemerintah Daerah dapat mendepositokan atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang belum digunakan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah dan pelayanan publik. Hasil bunga deposito merupakan tambahan Dana Cadangan.

Penggunaan Dana Cadangan dilakukan setelah jumlah dana terpenuhi dan dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah. Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Cadangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD, menjadi tugas dan kewenangan Kepala SKPD selaku PPKD dan BUD Kabupaten Batu Bara.

(-)

(-)