For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Bone 23/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date10 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Bone. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Objek retribusi meliputi kegiatan perindustrian (Izin Usaha Industri/IUI dan Tanda Daftar Industri/TDI) dan perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, Tanda Daftar Perusahaan/TDP, Tanda Daftar Gudang/TDG, dan Surat Keterangan Barang Keluar Daerah/SKBKD). Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha.

Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan lainnya. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan skala investasi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)