For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 13/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:23 November 2006Publication Date:20 November 2006
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date23 November 2006
Publication Date20 November 2006
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 60 Tahun 2001 Seri: B.1)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan usaha jasa konstruksi agar menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, serta untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang yang berkenaan dengan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi. 2. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha baik nasional maupun asing, berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 3. Badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan harus memiliki sertifikat keterampilan dan atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. 4. Badan usaha nasional yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Bupati di tempat domisilinya. 5. Badan usaha dan atau orang perseorangan yang melaksanakan jasa konstruksi harus bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya. Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme perizinan, yang meliputi wewenang pemberian izin, tata cara mendapatkan izin, masa berlaku izin, dan pencabutan izin. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi, termasuk nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa konstruksi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, dan masa retribusi. Tata cara pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa juga diatur dalam peraturan ini. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Indramayu bertanggung jawab atas pemungutan, pengelolaan, dan penanggungjawaban Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Pemerintah daerah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.

1. Ijin Usaha Jasa Kontruksi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa ijinnya. 2. Badan Usaha yang memiliki Ijin Usaha diluar Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi yang ditetapkan oleh: a. Bupati kepada Lembaga dan pengguna jasa, berupa peringatan tertulis; b. Bupati kepada penyedia jasa berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembekuan ijin usaha; 3. pencabutan ijin usaha; dan atau 4. larangan melakukan pekerjaan. c. Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi berupa: 1. peringatan tertulis; 2. memasukan dalam daftar pembatasan/atau larangan kegiatan usaha; 3. pencabutan akreditasi; 4. pembatasan bidang usaha; 5. pencabutan tanda registrasi badan usaha; dan 6. pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja. d. Asosiasi kepada anggota asosiasi berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pencabutan keanggotaan asosiasi; dan atau 3. pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja.