For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pengubahan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaga-Negara Tahun 1961 Nomor 5) Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat Serta Janda-Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya

Also known as: PERPRES 16/1961 · PERPRES No. 16 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 16 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1961Publication Date:21 September 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengubahan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaga-Negara Tahun 1961 Nomor 5) Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat Serta Janda-Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1961
Publication Date21 September 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 Nomor 5) mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada bekas Menteri Republik Indonesia dahulu dan bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat serta janda-dan/atau anak yatim piatunya.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan perbaikan tambahan penghasilan kepada bekas Menteri Republik Indonesia dan bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat serta janda dan/atau anak yatim piatunya. Hal ini dilakukan mengingat adanya perbaikan tambahan penghasilan yang telah diberikan kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara serta janda dan/atau anak yatim piatunya. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961, di mana tambahan penghasilan yang semula sebesar 160% diubah menjadi 400%. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 1961, bersamaan dengan pemberian perbaikan tambahan penghasilan kepada penerima pensiun bekas pegawai Negeri dan lainnya.

(-)

(-)