on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual
Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 7/2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sabu Raijua, menjaga kebudayaan masyarakat, dan meningkatkan kegiatan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam inventarisasi, identifikasi, dan penelitian potensi Kekayaan Intelektual, yang meliputi hak personal (Paten, Merek, Desain Industri, Cipta, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) dan hak komunal (Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik). Tanggung jawab ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait sesuai bidangnya masing-masing.
Inventarisasi, identifikasi, dan penelitian dilaksanakan secara periodik dan digunakan sebagai dasar perencanaan kebijakan Kekayaan Intelektual. Inventarisasi dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan data, pendokumentasian, dan analisis data, yang dapat dilaksanakan secara daring.
Pelindungan Kekayaan Intelektual dilaksanakan dengan mengutamakan produk dan budaya lokal, pembinaan, fasilitasi pendaftaran, dan advokasi. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengutamaan produk lokal dalam berbagai aspek kepemerintahan dan sektor pariwisata, serta dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha yang menggunakan produk lokal.
Pembinaan dilakukan kepada Pelaku Kekayaan Intelektual melalui pendidikan, pelatihan, pencantuman materi muatan lokal, dan pemberian penghargaan. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui kerja sama, pendampingan, dan pendanaan. Advokasi dilakukan terhadap dugaan pelanggaran KIK melalui mediasi dan somasi.
Pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual dilaksanakan untuk peningkatan pengetahuan, kemajuan usaha, dan penguatan kelembagaan, melalui pengembangan pemasaran dan promosi, pendanaan dan permodalan, penguatan kelembagaan, dan pembangunan zona kreatif.