For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 8/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2011Publication Date:23 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date23 Juli 2011
Publication Date23 Juli 2011
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2010 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, nonanggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)