For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 35 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 35 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 35/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 35 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 35 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2009Publication Date:24 Desember 2008
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date14 Februari 2009
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah. Tujuannya adalah untuk pelayanan yang prima pada bidang usaha pertambangan umum dan menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial meliputi: - Pengelompokan usaha pertambangan atas pertambangan mineral dan batubara, dengan mineral digolongkan lagi menjadi mineral logam, bukan logam, dan batuan. - Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pengaturan, advis dan teknis perizinan, pembinaan usaha, pengawasan, pengelolaan informasi, evaluasi pelaporan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta evaluasi reklamasi dan penutupan tambang. - Penentuan wilayah yang tidak dapat dilaksanakan untuk kegiatan usaha pertambangan oleh Bupati, seperti tempat pemakaman, tempat suci, fasilitas umum, dan bangunan pertahanan negara. - Persyaratan dan prosedur perizinan usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), termasuk persyaratan permohonan, luas wilayah, masa berlaku izin, hak dan kewajiban pemegang izin.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin.

1. Dalam hal pemegang IUP dan SIPR melakukan pelanggaran dan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bupati dapat memberikan sanksi berupa : peringatan tertulis, penghentian sementara IUP atau SIPR, pencabutan IUP atau SIPR.