For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 491 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 491 Tahun 1961 tentang Pembentukan Panitia Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan

Also known as: Keppres 491/1961 · Keppres No. 491 Tahun 1961 · Keppres Nomor 491 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 491 Tahun 1961 bertujuan untuk mengkoordinir usaha rehabilitasi rakyat korban kekacauan. Keputusan ini membentuk Panitia Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan yang terdiri dari beberapa menteri, termasuk Menteri Pertama sebagai Ketua. Panitia ini bertugas mengusahakan rehabilitasi rakyat korban kekacauan sejalan dengan usaha pemulihan keamanan. Biaya tambahan untuk pelaksanaan usaha rehabilitasi ini dibebankan pada pemerintah, khususnya biaya yang melebihi anggaran belanja rutin dari departemen-departemen terkait. Di daerah-daerah, dapat dibentuk Panitia Penyelenggara Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi yang erat antara instansi-instansi terkait.

(-)

(-)