For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2005Publication Date:13 Juni 2005
Pengendalian Internal PemerintahTata Kelola Administrasi PublikPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTransparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date30 Juni 2005
Publication Date13 Juni 2005
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan *good governance* melalui penerapan prinsip transparansi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan pengawasan publik, sehingga mempercepat pembangunan Provinsi Kalimantan Barat menuju masyarakat madani. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban badan publik untuk menerapkan asas transparansi dalam tugas dan fungsinya, meliputi transparansi informasi, prosedur, dan proses pengambilan kebijakan. Badan publik diwajibkan menyebarluaskan informasi secara aktif dan pasif melalui berbagai media. Informasi yang wajib diumumkan secara aktif meliputi proses perencanaan pembangunan, APBD, rencana tata ruang, pelaksanaan kegiatan pembangunan, struktur organisasi badan publik, prosedur mendapatkan informasi, jadwal kegiatan, dan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar informasi publik, hasil keputusan dan kebijakan, realisasi anggaran, perjanjian dengan pihak lain, prosedur pelayanan publik, laporan akuntabilitas kinerja, daftar aset pemerintah daerah, laporan studi banding, dan informasi pengawasan. Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak wajib diumumkan secepatnya. Terdapat pengecualian informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual, melanggar kerahasiaan pribadi, atau merupakan data pengawasan yang belum final. Subjek hukum berhak memperoleh informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskannya. Pengguna informasi wajib menyertakan alasan permintaan informasi. Komisi Transparansi dibentuk untuk menangani sengketa informasi antara pengguna dan badan publik, dengan proses mediasi dan ajudikasi.

(-)

(-)