on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp35.918.605.827.078,00 dan belanja daerah sebesar Rp36.785.159.275.740,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(866.553.448.662,00). Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp1.433.359.483.806,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp566.806.035.144,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp866.553.448.662,00.
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25.192.895.004.117,00, pendapatan transfer sebesar Rp10.696.482.154.600,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp29.228.668.361,00. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.