For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Gunungsitoli 4/2013 · Perda Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2013Publication Date:28 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Gunungsitoli
Effective Date28 Mei 2013
Publication Date28 Mei 2013
Place of EnactmentGunungsitoli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha menetapkan pungutan retribusi atas berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi:

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah;
  2. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
  3. Retribusi tempat pelelangan;
  4. Retribusi terminal;
  5. Retribusi tempat khusus parkir;
  6. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
  7. Retribusi rumah potong hewan;
  8. Retribusi pelayanan kepelabuhanan;
  9. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga; dan
  10. Retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis jasa, fasilitas yang digunakan, lokasi, jangka waktu pemakaian, dan volume.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tata cara pemungutan retribusi diatur dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.