Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal yang dilakukan secara selektif. Tujuan pemberian tugas belajar dan izin belajar adalah memberikan kesempatan kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai kebutuhan organisasi, serta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan formasi tugas belajar dan izin belajar yang meliputi bidang pekerjaan, jenis keterampilan, program pendidikan, kualifikasi akademik, lembaga pendidikan, jangka waktu, dan sumber biaya. Formasi ini disusun dan ditetapkan setiap tahun oleh Sekretaris Jenderal. Tugas belajar meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dengan persyaratan tertentu terkait masa kerja, usia, penilaian prestasi kerja, kesehatan, rekomendasi, dan perjanjian tugas belajar. Proses permohonan tugas belajar melibatkan pengajuan hierarkis dan seleksi administrasi, wawancara, serta potensi akademik. Jangka waktu tugas belajar bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dengan kemungkinan perpanjangan. PNS tugas belajar memiliki hak kepegawaian, namun juga kewajiban seperti menaati ketentuan, melaporkan perkembangan, dan bekerja kembali pada unit asal dengan masa pengabdian tertentu. Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari APBN, bantuan badan/yayasan, atau sumber lain yang sah.
Izin belajar juga diatur dengan ketentuan serupa, namun dengan penekanan pada pelaksanaan pendidikan di luar jam kerja kedinasan dan pembiayaan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan. Wewenang pemberian tugas belajar dan izin belajar didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk pendidikan di dalam negeri, sementara tugas belajar di luar negeri menjadi kewenangan Menteri Sosial. Peraturan ini juga mengatur pengaktifan kembali PNS setelah menyelesaikan atau tidak menyelesaikan tugas belajar, serta pembinaan dan evaluasi terhadap PNS tugas belajar dan izin belajar.