For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Orientasi Tugas Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 41/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 41 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 41 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2022Publication Date:18 Mei 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrientasi Tugas Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date18 Mei 2022
Publication Date18 Mei 2022
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 41 Tahun 2022 mengatur tentang orientasi tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tujuan dari orientasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap CPNS agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional, berlandaskan kedisiplinan, kepribadian, dan etika kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.

BKPSDM berwenang menyelenggarakan orientasi tugas CPNS. Peserta orientasi adalah CPNS yang berasal dari pelamar, yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan sebagai CPNS. Orientasi tugas CPNS terdiri dari orientasi di dalam kelas dan praktik kerja pada SKPD/Unit Kerja. Orientasi di dalam kelas meliputi aspek organisasi, kepegawaian, pengelolaan keuangan, tinjauan luas pekerjaan (visi, misi, dan program Pemerintah Kabupaten Kuningan), motivasi, dan lain-lain. Praktik kerja meliputi pemahaman uraian tugas/standar kompetensi jabatan, peraturan perundang-undangan terkait tugas jabatan, praktik kerja sesuai tugas jabatan, budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi, dan pembekalan lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Pelaksanaan praktik kerja paling lama 3 bulan. Kepala Unit Kerja menunjuk Pembimbing untuk membimbing dan membekali CPNS selama praktik kerja, dengan setiap pembimbing membimbing paling banyak 5 CPNS.

BKPSDM merencanakan dan menetapkan kebutuhan orientasi, termasuk jumlah CPNS, Unit Kerja sebagai lokasi orientasi, waktu pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Kepala SKPD berkewajiban mengarahkan dan memberikan bimbingan mengenai ketugasan dan etika kerja, serta menyelesaikan administrasi kepegawaian dan keuangan CPNS. Peserta orientasi membuat laporan kegiatan orientasi selambat-lambatnya 2 minggu setelah berakhirnya masa orientasi kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala BKPSDM dengan diketahui oleh Kepala SKPD tempat orientasi. CPNS yang telah mengikuti orientasi diberikan surat keterangan atau sertifikat.

(-)

(-)