Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002 ini mengatur tentang pembentukan desa di Kabupaten Sragen. Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, dengan memperhatikan perkembangan dan kondisi sosial masyarakat pedesaan. Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk minimal 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga, luas wilayah kurang lebih 300 hektar, serta ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa dan potensi desa. Nama desa ditetapkan berdasarkan asal usul desa atau musyawarah dengan memperhatikan kondisi sosial budaya setempat, dan disahkan oleh Bupati. Batas wilayah desa ditetapkan melalui musyawarah dan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari Keputusan Bupati tentang Pembentukan Desa. Proses pembentukan desa diawali dengan usulan dari Lurah Desa kepada Bupati melalui Camat, yang harus dimusyawarahkan dengan BPD, pemuka masyarakat, dan RT. Bupati kemudian melakukan penelitian lapangan, dan jika persyaratan terpenuhi, Bupati menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Desa dengan persetujuan DPRD. Untuk memperlancar pemerintahan desa, dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.