For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 151 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia

Also known as: PERPRES 151/2014 · PERPRES No. 151 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 151 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan dukungan pendanaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat melaksanakan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas aqidah dan akhlak umat Islam di Indonesia. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada MUI, yang dibebankan pada kementerian terkait dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. MUI berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan kehidupan Islami.

(-)

(-)