Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, yang mengharuskan adanya penyesuaian organisasi kecamatan dan kelurahan. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas umum pemerintahan dan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kelurahan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Lurah.
- Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan subbagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), serta seksi-seksi (Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ekonomi dan Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial). Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, dan seksi-seksi (Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, serta Ketentraman dan Ketertiban Umum).
- Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional pada kecamatan dan kelurahan, yang jenis, jenjang, dan jumlahnya ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
- Pembiayaan kecamatan dan kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten Purwakarta dan sumber-sumber lain yang sah.