For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 5/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 April 2018Publication Date:12 April 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 April 2018
Publication Date12 April 2018
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 84).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perlunya pemberdayaan PKL sebagai pelaku usaha ekonomi kerakyatan, serta penataan PKL yang jumlahnya meningkat dan berdampak pada estetika, kebersihan, dan fungsi sarana prasarana perkotaan. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan ketertiban, keamanan, keindahan, dan kebersihan, memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, serta menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penataan PKL:** Pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pengaturan waktu usaha, pemindahan, penghapusan lokasi, peremajaan lokasi, dan penertiban PKL. 2. **Kewajiban dan Hak Pemerintah Daerah:** Memberikan pelayanan pendaftaran, informasi, sosialisasi, pengaturan, penataan, dan pembinaan. Pemerintah Daerah juga berhak melakukan tindakan terhadap PKL yang melanggar ketentuan. 3. **Kewajiban, Hak, dan Larangan PKL:** PKL wajib mematuhi jadwal usaha, menjaga kebersihan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, dan membayar retribusi. PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, sosialisasi, pengaturan, penataan, dan pembinaan. 4. **Pemberdayaan PKL:** Dilakukan melalui inisiatif Pemerintah Daerah, kerjasama antar Daerah/Instansi Pemerintah, dan kemitraan dengan dunia usaha, meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.

1. Dalam hal TDU belum diterbitkan, Kartu Indentitas PKL lama masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku Kartu Identitas. 2. PKL kategori lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki dan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

Setiap PKL yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31 dan Pasal 33 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Teguran lisan dan/atau tertulis secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali. 2. Apabila teguran tidak ditaati, maka dikenakan sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha. 3. Pembongkaran paksa oleh aparatur penegak Peraturan Daerah. Setiap PKL yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 39 dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).