For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Also known as: Perda Kota Mataram 14/2015 · Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2015Publication Date:5 Oktober 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date05 Oktober 2015
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dibentuk dengan latar belakang untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi perpanjangan IMTA sebagai urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria Retribusi Perizinan Tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA.
  3. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayar di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
  4. Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan, dan saat retribusi terutang adalah sejak ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
  6. Pemberi Kerja wajib mengajukan permohonan Perpanjangan IMTA kepada Kepala Dinas, dan Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja Asing.

(-)

1. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3) serta Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi terutang dan pencabutan izin Perpanjangan IMTA.