For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA

Also known as: Permendikbud 102/2013 · Permendikbud No. 102 Tahun 2013 · Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePenyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date10 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) pada Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A/Ula. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Tujuan dari US/M adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan. US/M dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan peserta didik untuk mengikuti US/M, kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, hak peserta didik dalam US/M, pelaksanaan US/M, bahan ujian, dan biaya US/M. Satuan Pendidikan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan US/M, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Kementerian menetapkan sebagian paket soal untuk mata pelajaran tertentu, sementara sisanya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik.

Peraturan ini juga mengatur bahwa orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan US/M wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan US/M. Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing, dan dilarang memungut biaya dari peserta didik.

(-)

1. Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.