For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Kulon Progo dari ancaman bencana alam, non-alam, maupun sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi daerah serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemenuhan hak masyarakat, perlindungan dari dampak bencana, pengalokasian dana dalam APBD, serta pemulihan kondisi pascabencana. BPBD bertindak sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup tiga tahapan utama: prabencana (pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan), status keadaan darurat bencana (tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan), serta pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak atas perlindungan sosial, informasi, dan bantuan kebutuhan dasar saat status darurat. Selain itu, diatur pula peran serta lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan media massa dalam mendukung upaya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Kulon Progo dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)