For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 115.K/MG.03/MEM.M/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 115.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2026

Also known as: Kepmen ESDM 115.K/MG.03/MEM.M/2026 · Kepmen ESDM No. 115.K/MG.03/MEM.M/2026

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2026Publication Date:9 Maret 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date09 Maret 2026
Publication Date09 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan harga resmi Minyak Mentah Indonesia yang berlaku untuk periode bulan Februari 2026.

Secara substansial, kebijakan ini menetapkan harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan Februari 2026 sebesar US$68,79 per barel. Penetapan harga ini mencakup klasifikasi Minyak Mentah Utama serta Minyak Mentah Lainnya, yang terdiri dari kategori Minyak Mentah Permanen dan Minyak Mentah Sementara. Rincian formula perhitungan, acuan harga, serta nilai harga per barel untuk masing-masing jenis minyak mentah telah ditetapkan secara spesifik dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)