For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009

Also known as: Keppres 30/2008 · Keppres No. 30 Tahun 2008 · Keppres Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2008Publication Date:23 Desember 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Desember 2008
Publication Date23 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) Tahun 2009 dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007. Perubahan ini menegaskan tugas Panitia Nasional WOC '09 untuk menyiapkan dan melaksanakan kegiatan konferensi, termasuk Coral Triangle Initiative (CTI) Summit yang akan diadakan di Manado, Sulawesi Utara pada Mei 2009. Panitia juga bertanggung jawab menyusun dan menyiapkan rencana anggaran untuk kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Nasional WOC '09 bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(-)

(-)