Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kota Pontianak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang disertai fasilitas penyantapan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan paling rendah 5% dan paling tinggi 10% dari dasar pengenaan pajak, yang akan disesuaikan dengan klasifikasi restoran melalui Peraturan Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan ketetapan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, dan ketentuan pengawasan.