For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Provinsi Lampung 12/2023 · Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2023 · Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibentuk dengan tujuan untuk melestarikan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat Lampung yang majemuk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Penyelenggaraan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sasaran pembinaan meliputi peserta didik, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, Aparatur Sipil Negara, tokoh agama, masyarakat adat, dan kelompok lainnya. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan pelatihan, dan advokasi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta kerjasama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak seperti lembaga pemerintah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik. Pemerintah daerah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pembinaan, serta menyediakan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)