Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dengan organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif. Perubahan juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Sekretariat Daerah:
- Menambahkan ayat (1a) pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah.
- Mengubah Pasal 3 yang menyatakan bahwa Sekretariat Daerah bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan Pemerintahan Daerah dan mengoordinasikan perangkat daerah.
- Mengubah Pasal 4 mengenai fungsi Sekretariat Daerah.
- Susunan Organisasi SETDA:
- Mengubah Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 dan menghapus huruf b serta mengubah angka 3 dan menambah angka d, sehingga susunan organisasi SETDA terdiri dari 3 (tiga) Asisten dan 9 (sembilan) Biro.
- Biro Pemerintahan:
- Mengubah Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan ayat (4) mengenai susunan Biro Pemerintahan.
- Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam:
- Mengubah Paragraf 4, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 mengenai tugas dan fungsi Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam.
- Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan:
- Mengubah Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) mengenai susunan Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
- Biro Umum:
- Mengubah Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai tugas dan fungsi Biro Umum.
- Biro Keuangan:
- Mengubah Paragraf 9, Pasal 30, dan Pasal 31 mengenai tugas dan fungsi Biro Keuangan.
- Mengubah Pasal 32 ayat (1) huruf (b) dihapus dan huruf d dan huruf e diubah.
- Biro Pengelolaan Asset dan Kekayaan Daerah:
- Menyisipkan Paragraf 10, Pasal 32 A, Pasal 32 B serta Pasal 32 C mengenai Biro Pengelolaan Asset dan Kekayaan Daerah.
- Sekretariat DPRD:
- Mengubah Pasal 37 ayat (1) huruf b mengenai susunan Sekretariat DPRD.