For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi IMB

Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 14/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:7 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi IMB
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date-
Publication Date07 November 2013
Place of EnactmentSemarapura

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2000) perlu ditinjau kembali.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa terdiri dari Indeks Kegiatan dan Indeks Parameter.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan, serta pengawasan penggunaan bangunan. Rincian perhitungan tarif tercantum dalam lampiran.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kwitansi). Wajib Retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.